Bobroknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Gerbo


 


Pasuruan, Mediaterbaru.com - pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong pembangunan di tingkat lokal. Namun, bagaimana jika institusi yang diharapkan menjadi solusi justru berubah menjadi sumber persoalan? Seperti contoh kasus yang terjadi di Desa gerbo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, menjadi contoh nyata dari merosotnya kualitas tata kelola pemerintahan desa yang kini menjadi pembicaraan luas.


Berbagai laporan dan pemberitaan yang beredar di media massa mengungkap adanya indikasi yang cukup serius tentang lemahnya kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) gerbo.


Isu-isu utama yang mencuat antara lain lemahnya transparansi pengelolaan anggaran. Apalagi keadaan tersebut diperparah oleh informasi yang menyebutkan tentang adanya disharmoni di internal aparatur pemerintah desa itu sendiri.


Ketika aspirasi publik diabaikan dan partisipasi masyarakat ditekan, dan adanya ketidakharmonisan anatar perangkat desa, maka ketidakpuasan dan kecurigaan akan tumbuh subur. Inilah yang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas pemerintahan desa dan bisa menciptakan ketidakpercayaan yang luas terhadap pemerintahan desa.


kasus Desa gerbo bukanlah satu-satunya.Seperti yang di tulis oleh salah satu media online,  diketahui dilaporkan masyarakat melalui pengaduan resmi (DUMAS) ke Inspektorat Kabupaten. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pengelolaan aset desa, hingga penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Desa-desa yang dilaporkan tersebar  menunjukkan bahwa permasalahan tata kelola desa gerbo benar - benar bobrok.


Hal ini menuntut respons cepat, tegas, dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Camat sebagai pembina teknis pemerintahan desa, Inspektorat sebagai pengawas internal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai pendamping teknis, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), hingga Bupati sebagai otoritas tertinggi di daerah, memiliki tanggung jawab secara moral maupun secara konstitusional untuk bertindak.


Jika permasalahan ini dibiarkan tanpa penanganan yang tegas dan tepat, bukan tidak mungkin maka yang akan terjadi adalah adanya pelanggengan budaya pemerintahan desa yang tidak akuntabel.


Untuk itu sudah saatnya pihak terkait untuk mengembalikan marwah desa sebagai ruang demokrasi yang partisipatif. Masyarakat desa berhak atas pelayanan yang adil, akses terhadap informasi yang transparan, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Dan hal itu bukan menjadi wacana saja, tetapi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya tata kelola desa yang inklusif, akuntabel, dan berkeadilan sosial.

Posting Komentar

0 Komentar